Jumat, 27 Oktober 2023

PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN

 

Assalamualaikum teman-teman, apa kabar hari ini? Semoga baik baik saja ya…

 

Pada blog kali ini kita akan membahas tentang PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN (CASE METHOD). Profesi keguruan adalah salah satu profesi paling mulia dan penting di dunia, dan metode kasus (Case Method) adalah alat yang kuat untuk memahami dan mempersiapkan diri dalam bidang ini. Mari kita mulai dengan pemahaman yang mendalam tentang apa itu profesi keguruan dan syarat yang diperlukan untuk menjadi seorang pendidik yang berkompeten. Yuk kita bahas..

 

Apa yang dimaksud dengan guru (teacher)? Secara umum, Pengertian guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.

Definisi guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut.

Dalam hal ini, guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal, tapi juga pedidikan lainnya dan bisa menjadi sosok yang diteladani oleh para muridnya. Dari penjelasan tersebut, maka kita dapat memahami bahwa peran guru sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik secara intelektual maupun akhlaknya.

 Profesi pada hakekatnya merupakan suatu janji terbuka seseorang bahwa dirinya akan mengabdikan jabatan atau tugas dan pekerjaan terhadap orang yang membutuhkan pelayanananya atas dasar panggilan yang muncul dari jiwa atau hati seseorang tanpa merasa terpaksa. Hal ini senada dengan pendapat Oemar Hamalik yang mengatakan bahwa dalam suatu profesi terkantung tiga makna sebagai berikut: Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, profesi mengandung unsur pengabdian, profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan.

a. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka
        Seseorang yang profesional akan mempertanggung jawabkan suatu janji yang telah diucapkan secara terbuka. Dan pernyataan yang diucapkannya dalam bentuk janji diyakininya akan membawa manfaat terutama bagi orang banyak dan khususnya bagi dirinya sendiri. Janji yang diucapkan terkumpul dalam suatu naskah yang disebut dengan kode etik profesi. Dan untuk guru berarti kode etik guru.

 
b. Profesi mengandung unsur pengabdian
        Pengabdian yang dimaksudkan adalah bahwa suatu profesi harus membawa kebaikan, keuntungan, kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya membawa keburukan, kerugian, merusak bahkan menimbulkan malapetaka bagi orang banyak. Pengabdian terhadap profesi berarti harus mendahulukan kepentingan masyarakat atau pengguna jasa (klien) yang dilayaninya. Misalkan profesi dokter adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh, profesi pendidikan adalah untuk kepentingan para murid atau siswa dan sebagainya. Dengan memilih suatu profesi maka seseorang harus siap mengabdikan dirinya kepada masyarakat.


c. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan 
        Suatu profesi erat kaitannya dengan suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Suatu jabatan atau pekerjaan harus dipenuhi dengan standar kompetensi standar kompetensi yang menyertai suatu jabatan atau pekerjaan. Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi profesi. Kompetensi yang harus dimiliki dalam suatu jabatan atau pekerjaan antara lain: kemampuan membuat keputusan serta mampu mengambil kebijakan pada waktu dan orang yang tepat.


        Suatu profesi harus dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Nurdin dan Usman yang mengemukakan delapan kriteria suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi
yaitu:
1) Panggilan hidup yang sepenuh hati
    Profesi adalah pekerjaan yang menjadi panggilan  hidup seseorang yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsung untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
2) Pengetahuan dan Kecakapan/keahlian
    Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan kecakapan/keahlian yang khusus  dipelajari;
3) Kebakuan yang universal
    Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan pegangan atau pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang   membutuhkan;
4) Pengabdian
    Profesi adalah pekerjaan yang menuntut pengabdian kepada masyarakat bukan untuk keuntungan  secara material/finansial bagi sendiri;  
5) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif 
    Profesi adalah pekerjaan yang mengandung unsur  unsur kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani;
6) Otonomi 
    Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan secara otonomi atas dasar prinsip-prinsip atau norma-norma yang ketetapannya hanya dapat diuji atau  dinilai Oleh rekan-rekannya seprofesi;
7) Kode etik 
    Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai Oleh masyarakat dan;
8) Klien
    Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan (klien) yang pasti dan jelas subyeknya.
       

Sedangkan Qomari Anwar mengacu kepada pendapat Ornsten dan Levine menyimpulkan pengertian profesi sebagai berikut.

1) Tugas tersebut dilakukan sebagai karier yang akan dilakukan sepanjang hayat;

2) Sebelum melakukan pekerjaan tersebut diperlukan ilmu dan keterampilan tertentu, sehingga memerlukan pelatihan khususnya dalam jangka waktu tertentu, dan tidak setiap orang dengan leluasa dapat melakukannya tanpa mengikuti persiapan yang memadai;

3) Memiliki otonomi dalam mengambil keputusan yang terkait dengan tugas tersebut; tidak diatur Oleh pihak Iain walaupun dari atasannya.

4) Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang diakibatkan Oleh keputusan profesional yang diambilnya;

5) Memiliki komitmen terhadap jabatan dan klien, dan dilakukan dengan menggunakan administrasi yang jelas dan mudah;

6) Biasanya memilik organisasi profesi dan asosiasi yang sepenuhnya diatur sendiri oleh anggota profesi tersebut;  

7) Memiliki kode etik tersendiri untuk membantu memberikan penjelasan riil yang meyakinkan kepada klien atau khalayak ramai;

8) Mempunyai status sosial dan gaji yang tinggi bila   dibandingkan dengan jabatan lainnya.  


B. KARAKTERISTIK PROFESI GURU


          Lieberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaannya. Di antara pokok-pokok persamaannya itu ialah sebagai berikut. 

1. A unique, definite, and essential service
        Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Di samping itu, profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya). Selanjutnya profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang amat penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan untuk melakukannya sendiri. 

2. An emphasis upon intellectual technique in performing its service 
        Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja yang berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Benar, pelayanan profesi juga terkadang peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.


3. A long period of specialized training 
        Perolehan penguasaan dan kemampuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima tahun lamanya; ditambah dengan pengalaman praktek terbimbing hingga tercapai nya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan keprofesian termaksud lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan para seniornya. 

4. A broad range of autonomy for both the individual practitioners and the occupational group as a whole 
        Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu.
       Individu-individu dalam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relatif bebas dari pengawasan, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai sesuatu kasus yang berada di luar kemampuannya, mereka membuat rujukan (referral) kepada orang lain dipandang lebih berwenang, atau membawanya ke dalam suatu panel atau konferensi kasus (case conference). 

5. An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for judgments made and acts performed within the scope of professional autonomy
          Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalah siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggung jawabkannya, serta tidak selayaknya menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain. 

6. An emphasis upon the service to be rendered, rather than the economic gain to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the social service delegated to the occupational group   

        Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggil nya seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.       


 7. A comprehensive self-governing organization of practitioners 
        Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam di luar yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok (asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogianya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.

8. A code of ethics which has been clarified and interpreted at ambiguous and doubtful points by concrete cases 
      Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan i'tikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadap klien maupun masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogianya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segala tingkah lakunya. 


C. SYARAT SYARAT PROFESI GURU


Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengemukakan ciri ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut. 

  1. Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi. 
  2. Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. 
  3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
  4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. 
  5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi. 
  6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya. 
  7. Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian. 
  8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen. 


Ciri-ciri dan Syarat-syarat Profesi Guru 
        Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan sebagai kriteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya kriteria ini akan berfungsi ganda, yaitu untuk: (Udin Syaefuddin)
1. Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi. 
2. Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru. 
         

        Berdasarkan syarat-syarat profesi dan syarat profesi guru, hal terpenting dari profesi guru adalah aspek pelayanan kepada para stakeholder pendidikan yaitu siswa, orang tua siswa, masyarakat pemerintah maupun dunia kerja. Dan dalam menjalankan profesi keguruan menurut Soetjipto dan Kosasih harus diperhatikan hal hal sebagai berikut 


1) Subjek pendidikan adalah manuusia yang memiliki pengetahuan, emosi, dan perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.


2)   Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikmanusi


3) Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan. 


4) Pendidikan bertolak dari asumsi tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.


5) Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni  situasi dimana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik tumbuh kearah yang dikehendakai oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.


6) Sering terjadinya dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik), dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.


Nah Itulah tadi penjelasan singkat mengenai PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN (Case Method).. semoga dapat dipahami dengan baik. "Transisilah kesusahan menjadi kemudahan, karena kemudahan sudah pasti tidak susah". Tetap memperbanyak wawasan lewat literasi lain agar lebih mudah memahami materi ini, Tanggapan dan saran dapat di tuliskan dikolom komentar. terima kasih, assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons