Assalamualaikum teman-teman, apa kabar
hari ini? Semoga baik baik saja ya…
Pada blog kali ini kita akan membahas
tentang PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN (CASE METHOD).
Profesi keguruan adalah salah satu profesi paling mulia dan penting di dunia,
dan metode kasus (Case Method) adalah alat yang kuat untuk memahami dan
mempersiapkan diri dalam bidang ini. Mari kita mulai dengan pemahaman yang
mendalam tentang apa itu profesi keguruan dan syarat yang diperlukan untuk
menjadi seorang pendidik yang berkompeten. Yuk kita bahas..
Apa yang dimaksud dengan guru (teacher)? Secara
umum, Pengertian guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang
mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian,
serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Definisi guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk
mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar
memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut.
Dalam hal ini, guru tidak hanya mengajarkan pendidikan formal, tapi
juga pedidikan lainnya dan bisa menjadi sosok yang diteladani oleh para
muridnya. Dari penjelasan tersebut, maka kita dapat memahami bahwa peran guru
sangat penting dalam proses menciptakan generasi penerus yang berkualitas, baik
secara intelektual maupun akhlaknya.
a. Hakikat profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji yang terbuka
Seseorang yang profesional akan mempertanggung jawabkan
suatu janji yang telah diucapkan secara terbuka. Dan pernyataan yang
diucapkannya dalam bentuk janji diyakininya akan membawa manfaat terutama bagi
orang banyak dan khususnya bagi dirinya sendiri. Janji yang diucapkan terkumpul
dalam suatu naskah yang disebut dengan kode etik profesi. Dan untuk guru
berarti kode etik guru.
b. Profesi mengandung unsur pengabdian
Pengabdian yang dimaksudkan adalah bahwa suatu profesi harus membawa kebaikan,
keuntungan, kesempurnaan serta kesejahteraan bagi masyarakat. Bukan sebaliknya
membawa keburukan, kerugian, merusak bahkan menimbulkan malapetaka bagi orang
banyak. Pengabdian terhadap profesi berarti harus mendahulukan kepentingan
masyarakat atau pengguna jasa (klien) yang dilayaninya. Misalkan profesi dokter
adalah untuk kepentingan pasien agar cepat sembuh, profesi pendidikan adalah
untuk kepentingan para murid atau siswa dan sebagainya. Dengan memilih suatu
profesi maka seseorang harus siap mengabdikan dirinya kepada masyarakat.
c. Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan
Suatu profesi erat kaitannya dengan suatu jabatan
atau pekerjaan tertentu. Suatu jabatan atau pekerjaan harus dipenuhi dengan
standar kompetensi standar kompetensi yang menyertai suatu jabatan atau
pekerjaan. Kompetensi sangat diperlukan untuk melaksanakan fungsi-fungsi
profesi. Kompetensi yang harus dimiliki dalam suatu jabatan atau pekerjaan
antara lain: kemampuan membuat keputusan serta mampu mengambil kebijakan pada
waktu dan orang yang tepat.
Suatu profesi harus dilandasi pendidikan keahlian
(keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Nurdin dan Usman yang
mengemukakan delapan kriteria suatu pekerjaan dapat dikatakan sebagai profesi
yaitu:
1) Panggilan hidup yang sepenuh hati
Profesi adalah pekerjaan yang menjadi panggilan hidup seseorang
yang dilakukan sepenuhnya serta berlangsung untuk jangka waktu yang lama,
bahkan seumur hidup.
2) Pengetahuan dan Kecakapan/keahlian
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan atas dasar pengetahuan dan
kecakapan/keahlian yang khusus dipelajari;
3) Kebakuan yang universal
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur dan
anggapan dasar yang sudah baku secara umum (universal) sehingga dapat dijadikan
pegangan atau pedoman dalam pemberian pelayanan terhadap mereka yang
membutuhkan;
4) Pengabdian
Profesi adalah pekerjaan yang menuntut pengabdian
kepada masyarakat bukan untuk keuntungan secara material/finansial bagi
sendiri;
5) Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Profesi adalah pekerjaan yang mengandung unsur unsur
kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang
dilayani;
6) Otonomi
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan secara
otonomi atas dasar prinsip-prinsip atau norma-norma yang ketetapannya hanya
dapat diuji atau dinilai Oleh rekan-rekannya seprofesi;
7) Kode etik
Profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik
yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta
dihargai Oleh masyarakat dan;
8) Klien
Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan
pelayanan (klien) yang pasti dan jelas subyeknya.
Sedangkan Qomari Anwar mengacu kepada pendapat Ornsten dan Levine menyimpulkan pengertian profesi sebagai berikut.
1) Tugas tersebut dilakukan sebagai karier yang akan dilakukan sepanjang hayat;
2) Sebelum melakukan pekerjaan tersebut diperlukan ilmu dan keterampilan tertentu, sehingga memerlukan pelatihan khususnya dalam jangka waktu tertentu, dan tidak setiap orang dengan leluasa dapat melakukannya tanpa mengikuti persiapan yang memadai;
3) Memiliki otonomi dalam mengambil keputusan yang terkait dengan tugas tersebut; tidak diatur Oleh pihak Iain walaupun dari atasannya.
4) Mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang diakibatkan Oleh keputusan profesional yang diambilnya;
5) Memiliki komitmen terhadap jabatan dan klien, dan dilakukan dengan menggunakan administrasi yang jelas dan mudah;
6) Biasanya memilik organisasi profesi dan asosiasi yang sepenuhnya diatur sendiri oleh anggota profesi tersebut;
7) Memiliki kode etik tersendiri untuk membantu memberikan penjelasan riil yang meyakinkan kepada klien atau khalayak ramai;
8) Mempunyai status sosial dan gaji yang tinggi bila dibandingkan
dengan jabatan lainnya.
B. KARAKTERISTIK PROFESI GURU
Lieberman (1956), mengemukakan bahwa
karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat
titik-titik persamaannya. Di antara pokok-pokok persamaannya itu ialah sebagai
berikut.
1. A unique, definite, and essential service
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan
atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau
pelayanan apapun yang lainnya. Di samping itu, profesi juga bersifat definitif
dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin
sampai batas dan derajat tertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya).
Selanjutnya profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang amat
penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasanya
sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan untuk melakukannya sendiri.
2. An emphasis upon intellectual technique in performing its service
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja yang
berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Benar,
pelayanan profesi juga terkadang peralatan manual dalam praktek pelayanannya,
seperti seorang dokter bedah misalnya menggunakan pisau operasi, namun proses
penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
3. A long period of specialized training
Perolehan penguasaan dan kemampuan intelektual
(wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills)
serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang cukup
lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang
dari lima tahun lamanya; ditambah dengan pengalaman praktek terbimbing hingga
tercapai nya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan
profesinya. Pendidikan keprofesian termaksud lazimnya diselenggarakan pada
jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu
tertentu dalam bimbingan para seniornya.
4. A broad range of autonomy for both the individual practitioners and the
occupational group as a whole
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis
sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan
bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan
tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa
yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu.
Individu-individu dalam kerangka kelompok
asosiasinya pada dasarnya relatif bebas dari pengawasan, dan secara langsung
mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai sesuatu kasus yang berada di
luar kemampuannya, mereka membuat rujukan (referral) kepada orang lain
dipandang lebih berwenang, atau membawanya ke dalam suatu panel atau konferensi
kasus (case conference).
5. An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for
judgments made and acts performed within the scope of professional autonomy
Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan
kepada seorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul
tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti
dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya
atau seorang guru yang keliru menangani permasalah siswanya, maka kesemuanya
itu harus dipertanggung jawabkannya, serta tidak selayaknya menudingkan atau
melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.
6. An emphasis upon the service to be rendered, rather than the economic gain
to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the
social service delegated to the occupational group
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggil nya seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7. A comprehensive self-governing organization of practitioners
Mengingat pelayanan itu sangat teknis sifatnya,
maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan
penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam di luar
yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok (asosiasi) para praktisi itu
sendiri satu-satunya institusi yang seyogianya menjalankan peranan yang ekstra,
dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian
atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana
diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.
8. A code of ethics which has been clarified and interpreted at ambiguous and
doubtful points by concrete cases
Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh organisasi
profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan i'tikad yang tulus
baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor
prilakunya sendiri. Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus
menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai
dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadap klien maupun
masyarakatnya. Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah
disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogianya membimbing hati nuraninya
dan mempedomani segala tingkah lakunya.
C. SYARAT SYARAT PROFESI GURU
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengemukakan ciri ciri dan syarat-syarat
profesi sebagai berikut.
- Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
- Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
- Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
- Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
- Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
- Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
- Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
- Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Ciri-ciri dan Syarat-syarat Profesi Guru
Ciri-ciri dan syarat-syarat di atas dapat digunakan
sebagai kriteria atau tolok ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya kriteria ini
akan berfungsi ganda, yaitu untuk: (Udin Syaefuddin)
1. Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria
profesionalisasi.
2. Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju
profesionalisasi guru.
Berdasarkan syarat-syarat profesi dan syarat profesi guru, hal terpenting dari profesi guru adalah aspek pelayanan kepada para stakeholder pendidikan yaitu siswa, orang tua siswa, masyarakat pemerintah maupun dunia kerja. Dan dalam menjalankan profesi keguruan menurut Soetjipto dan Kosasih harus diperhatikan hal hal sebagai berikut
1) Subjek pendidikan adalah manuusia yang memiliki pengetahuan, emosi, dan
perasaan, dan dapat dikembangkan segala potensinya; sementara itu pendidikan
dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2) Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar dan
bertujuan, maka pendidikan menjadi normative yang diikat oleh norma-norma dan
nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan
acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikmanusi
3) Teori-teori pendidikan merupakan kerangka hipotesis dalam menjawab
permasalahan pendidikan.
4) Pendidikan bertolak dari asumsi tentang manusia, yakni manusia mempunyai
potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha
untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5) Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi dimana terjadi
dialog antara peserta didik dengan pendidik, yang memungkinkan peserta didik
tumbuh kearah yang dikehendakai oleh pendidik dan selaras dengan nilai-nilai
yang dijunjung tinggi masyarakat.
6) Sering terjadinya dilema antara tujuan pendidikan, yakni menjadikan manusia
sebagai manusia yang baik (dimensi instrinsik), dengan misi instrumental yakni
yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.
Nah Itulah tadi penjelasan singkat mengenai PENGERTIAN DAN SYARAT PROFESI KEGURUAN (Case Method)..
semoga dapat dipahami dengan baik✌. "Transisilah
kesusahan menjadi kemudahan, karena kemudahan sudah pasti tidak susah".
Tetap memperbanyak wawasan lewat literasi lain agar lebih mudah memahami materi
ini, Tanggapan dan saran dapat di tuliskan dikolom komentar. terima kasih,
assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Oktober 27, 2023
Posted in: 

0 komentar:
Posting Komentar